SUARA CIREBON – Sejumlah guru honorer yang tidak lolos passing grade (PG) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahap pertama, mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.
Mereka yang tidak lolos PG kala itu, lantaran batasan PG pada saat seleksi tahap pertama masih tinggi.
Anggota Komisi IV, Nana Kencanawati, mengatakan, para guru honorer itu datang untuk mempertanyakan nasib mereka ke depan.
Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK pada tahun 2022 ini. Afirmasi itu, berlaku bagi para pelamar yang memenuhi kriteria.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Pastikan PPPK Dapat Gaji 13 dan THR
“Mereka mempertanyakan nasib mereka, akan seperti apa ke depannya,” kata Nana, usai menerima aspirasi para guru honorer tersebut di ruang Komisi IV DPRD, Jumat (4/11/2022).
Nana menyampaikan, seleksi PPPK tahap I dan II sudah selesai. Saat ini seleksi sudah memasuki tahap ke III lewat jalur afirmasi.
Yakni, kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis yang bisa digunakan untuk mempermudah guru honorer lulus seleksi PPPK. Artinya, berapa pun nilainya, kalau sudah memenuhi kriteria, maka akan diluluskan.
Hanya saja, kata Nana, bagi mereka yang non-PG, ketika dari segi kriteria tidak masuk akan seperti apa. Padahal, pada saat tes dalam seleksi dulu, nilai mereka lebih tinggi dibandingkan dengan honorer yang berusia lebih dari 35 tahun. Yakni mereka yang mendapat prioritas lewat jalur afirmasi.
BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran PPPK 2022 yang Harus Disiapkan
“Kalau dilihatnya dari usia, mereka ini (non-PG, red) tersisihkan, karena belum berusia 35 tahun. Dulu mereka tidak lulus PG karena di awal kan masih tinggi batasannya. Kemudian batasannya diturunkan, ada afirmasi, jadi tersisih lagi. Akhirnya status mereka terseok-seok, kasihan,” terang Nana.
Padahal, kata dia, secara perhitungan masa kerja, banyak di antara mereka yang sudah mengajar lebih dari 8 tahun.
Sementara untuk PG, walaupun mereka lebih tinggi dari yang usia lebih dari 35 tahun, tapi karena mengutamakan afirmasi jadi tersisihkan.
Kendati demikian, lanjutnya, masih ada harapan karena kuota PPPK untuk Kabupaten Cirebon di kisaran 4.000 lebih. Dari jumlah kuota tersebut, yang terisi baru di angka 3.000 lebih.
BACA JUGA: Pemerintah Kembali Buka Seleksi PPPK
Artinya, masih ada slot atau sisa kuota yang belum terisi.
“Nah sisa ini, sebenarnya masuk kuota untuk mereka. Cuma karena mereka tidak masuk afirmasi maupun passing grade, akhirnya tersisihkan,” jelasnya.
Untuk mengambil sisa yang ada, tentu dibutuhkan regulasi. Dimana, lanjut Nana, aturannya masih harus diformulasikan dengan observasi.
“Artinya masih ada harapan. Mereka tidak usah tes seperti dulu lagi,” ucapnya.Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan, Moch Ruhyat Zain menjelaskan, formasi dalam seleksi PPPK di tahun 2022 ini hanya untuk mereka yang dinyatakan lolos PG.
BACA JUGA: Pengangkatan PPPK Bergantung Anggaran dan Kebutuhan, Nakes Tidak Bisa Diangkat Bersamaan
Alasannya, karena kelulusan ditahap 1 dan 2 di Kabupaten Cirebon masih tersisa 177 formasi lagi. Sedangkan di tahun 2022 ini formasinya sebanyak 152.
Pada saat rapat kordinasi dengan Kementerian, Juli lalu, pihaknya diberikan pilihan. Mengingat formasinya masih banyak namun angka kelulusannya baru 971.
“Di kita ini unik, secara umum memang kurang. Tapi secara khusus, ada berlebih. Khususnya di SMP, ada empat mapel [mata pelajaran] yang berlebih. Bahasa Inggris, IPS, IPA, dan Matematika. Untuk IPS, kebutuhan se-Kab, Cirebon misalnya cuma 29, tapi kelulusannya mencapai 155. Nah ini kan berlebih. Begitupun dengan tiga mapel lainnya,” kata Ruhyat.
Karena itu, konsekuensinya, mereka akan ditempatkan di kabupaten/kota yang masih kurang. Kasus seperti itu memang banyak terjadi.
BACA JUGA: Warkina, Pegiat Literasi Pado Maco Resmi Jadi PPPK Setelah 20 Tahun Mengabdi
Guru-guru untuk empat mapel tersebut, ditugaskan di luar daerah seperti di Banjarmasin, Papua, Kalimantan, dan daerah lainnya.
Sebaliknya, di Kabupaten Cirebon ini guru kelas, BK, formasinya masih ada tapi yang lulusnya sedikit. Maka berpotensi diisi dari luar, yakni lulusan passing grade dari luar.
“Pemerintah kita harus menetapkan. Masa sih, kita gaji orang dari luar sementara orang kitanya juga digaji di luar,” terangnya.
Ruhyat Zain menyebut, solusinya para guru asal Kabupaten Cirebon jangan sampai ada yang keluar daerah. Begitupun sebaliknya, jangan sampai ada orang masuk ke Kebupaten Cirebon.
BACA JUGA: Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK di Kabupaten Cirebon Jadi 1.718 Orang
Karena kalau dari luar masuk, maka honorer yang belum lulus passing grade berpotensi tergeser.
“Lalu akan dikemanakan mereka? Apakah dirumahkan? Kan tidak begitu, harus dilindungi dari pada diisi orang luar,” ujarnya.
Pihaknya telah meminta kepada Kemenpan RB dan Kemendikbud agar yang berlebih bisa dipaksakan masuk semua alias diangkat semua, agar tidak ada yang terganjal.
Nantinya, imbuh dia, secara teknis Disdik yang akan mengatur di lapangan.
BACA JUGA: Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2022 Cair November Ini, Cek Akun SIMPATIKA Anda
Selain itu, Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenkeu juga sudah ada MoU bahwa formasi PPPK menggunakan observasi. Yakni tanpa tes akademik, karena observasi itu pun tes, ada pemberkasan.
“Nah pemberkasan itu asesmen, apakah dia layak atau tidak. Istilah di Kementriannya disebut prioritas 1 dan 2 atau P1, P2,” pungkasnya. (Islah)