“Tadi kami diterima perwakilan Disnker. Dalam penyampaian secara global, memang Pemda tidak bisa berbuat apa-apa, karena semua regulasi dari pusat dengan aturan PP 36 itu,” ujar Machbub, dalam keterangannya.
Menurut Machbub, kenaikan UMK 2023 sudah diatur oleh Kemenaker yakni hanya sebesar 3,27 persen. Kenaikan UMK senilai tersebut, dikatakan Machbub, sama seperti tahun sebelumnya yang posisinya masih di bawah angka inflasi.
BACA JUGA: Buruh Mogok Nasional Jika Sampai November BBM Tidak Turun
“Tahun lalu juga (kenaikan UMK, red) di bawah inflasi. Jadi ini tidak masuk akal, sementara BBM naik 30 persen, lalu tiga sektor lainnya juga naik rata-rata 15 persen, tapi kenaikan UMK hanya 3,27 persen,” kata Machbub.
Bukan hanya itu, lanjut dia, FSPMI juga meminta proteksi agar pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi paling lama 2 tahun. Setelah 2 tahun, kemudian yang bersangkutan harus diangkat menjadi karyawan tetap.
Karena dengan PKWT, para pekerja bisa dengan mudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
BACA JUGA: Honorer Damkar Gruduk Balai Kota, Pertanyakan Ketiadaan Fungsional Damkar pada Formasi PPPK