Ia menuturkan, sejumlah faktor yang menyebabkan ketiga parpol itu masih berstatus BMS dan harus melakukan perbaikan adalah, karena saat dilakukan verfak beberapa anggota yang menjadi sample tidak bisa ditemui petugas verifikator.
“Bahkan setelah diundang ke kantor partai dan dihubungi melalui video call, mereka masih tidak bisa dihubungi,” ujarnya.
BACA JUGA: Bawaslu segera Surati Parpol, Minta Klarifikasi Soal Pencatutan NIK Warga ke Dalam Sipol
Selain itu, imbuh Mardeko, ada juga sample anggota parpol yang didatangi, merasa bukan sebagai anggota parpol tersebut, sehingga tidak bisa dibenarkan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Banyak sample yang merasa bukan anggota parpol, kemudian tidak bisa ditemui. Karena hasil verfak belum memenuhi ambang batas minimal 344 orang maka dinyatakan BMS. Tiga parpol ini harus memenuhi kekurangan tersebut,” pungkasnya. (Surya)
BACA JUGA: Bawaslu Kota Cirebon Lantik Panwaslu Kecamatan