SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menemukan adanya pencatutan sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga oleh partai politik (parpol) ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Temuan pencatutan NIK itu meningkat signifikan, seiring dibukanya pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Cirebon sekaligus Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam, Minkhatul Maula, mengatakan, sebanyak 72 NIK calon panwascam diketahui muncul di Sipol, usai dicatut sebagai anggota parpol.
Menurut perempuan yang akrab disapa Maula ini, hal itu diketahui sejak awal pendaftaran panwascam, dimana saat seleksi tersebut Bawaslu melakukan skrining yang ketat.
BACA JUGA: Lokasi Sekretariat Bawaslu Tunggu Persetujuan Bupati, Harus Mengacu pada Aturan Dinas Pertanian
Ketika diketahui masih menjadi anggota parpol, maka yang bersangkutan langsung ditolak sejak awal pendaftaran.