SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah menyelesaikan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Verfak dilakukan terhadap parpol baru dan parpol lama yang tidak memiliki wakil di DPR RI alias parpol nonparlemen.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 04 tahun 2022 tentang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, rekapitulasi hasil verfak keanggotaan sudah disampaikan kepada masing-masing parpol dan Badan Pengawas Peserta Pemilu (Bawaslu), pada 9 November lalu.
BACA JUGA: 1.500 Lebih Diverfak, KPU Kota Cirebon: Banyak yang Menyatakan Bukan Anggota Parpol
Menurut Mardeko, dari sembilan parpol yang diverfak, KPU RI merilis semuanya dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Parpol-parpol tersebut, diharuskan melakukan perbaikan dan memenuhi kekurangan keanggotaan yang menyebabkan BMS, terhitung tanggal 10 sampai 23 November.
BACA JUGA: Warga Tak Merasa Daftar Anggota Parpol, Jadi Temuan KPU Kota Cirebon saat Verfak Keanggotaan Partai