“Itu untuk rekap tingkat pusat. Sedangkan untuk di tingkat Kota Cirebon, dari sembilan parpol yang diverfak, enam parpol dinyatakan sudah Memenuhi Syarat (MS), dan tiga lagi masih harus melakukan perbaikan alias BMS,” kata Mardeko kepada Suara Cirebon, Rabu (16/11/2022).
Tiga parpol di Kota Cirebon yang berstatus BMS, lanjut Mardeko, adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
BACA JUGA: KPU Kota Cirebon Lakukan Verfak Parpol
Mardeko menjelaskan, dari catatan KPU berdasarkan hasil verfak di lapangan, dan hitungan menggunakan rumus yang ada dalam ketentuan, PKN masih harus memenuhi 160 anggota, Partai Garuda harus memenuhi 336 anggota dan PBB kurang 286 anggota.
“Di perbaikan ini, mereka harus memenuhi kekurangannya bahkan harus lebih dari itu, karena nanti itu akan diverfak ulang,” lanjut Mardeko.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Cirebon Verfak Parpol Nonparlemen, dari Dokumen Hingga Keterwakilan Perempuan