SUARA CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon mengangkap dua orang pria bejat berinisial SR (38) dan SL (54) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak kandung dan anak tiri mereka yang masih di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, tersangka berinsial SR diamankan karena yang bersangkutan telah mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Amankan 17 Tersangka, Dari Pencurian Hingga Pencabulan
Menurut Anton, perbuatan cabul tersangka SR pertama kali dilakukan pada tahun 2016. Perbuatan cabul tersebut kemudian berulang pada tahun 2019 dan 2020.
“Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali, yaitu sejak tahun 2016, dan berulang pada tahun 2019 dan 2020. Korbannya masih berusia 10 tahun,” ujar Kompol Anton, saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jumat (25/11/2022).