Menurutnya, ada tiga kriteria pendampingan, yaitu orang yang bisa mengantarkan, obat-obatan yang rutin diminum (hypertensi), atau alat-alat kesehatan yang harus disertakan.
“Jemaah kelompok ini sangat banyak. Perlu dipilih. Dimungkinkan ada rekomendasi untuk membentuk kloter khusus yang perlu pendampingan sehingga petugasnya khusus, baik petugas kesehatan maupun pembimbing ibadah, agar kondisi ini bisa teratasi,” jelas dr Agus.
BACA JUGA: JANGAN PANIK, Saat Ini 4 Gunung Berapi di Indonesia Berstatus Siaga, Tetap Waspada, Ini Daftarnya
Kemudian yang ketiga, papar dr Agus, yaitu jemaah yang tidak memenuhi kriteria istithaah dalam kurun waktu tertentu. Artinya, jika beberapa hal yang dipersyaratkan sudah terpenuhi, yang bersangkutan bisa masuk kategori istithaah.
Jemaah seperti ini, jelas dr Agus, disebut juga dengan kondisi istithaah bersyarat. Misalnya, jemaah haji yang belum vaksin maningitis.
“Jika dia sudah vaksin, maka memenuhi syarat istithaah dan bisa berangkat,” terangnya.
Contoh lainnya, lanjut dr Agus, jemaah sakit yang harapan kesembuhannya jelas. Sehingga, jika yang bersangkutan telah sembuh maka dibolehkan berangkat.