Warga Kota Cirebon, atau warga luar kota yang sedang berada di Kota Cirebon, harus hati-hati supaya tidak terkena tilang elektronik.
Pastikan Anda tidak melakukan pelanggaran sehingga terbebas dari tilang elektronik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciko.
BACA JUGA: Tilang Elektronik Diberlakukan Awal Desember 2022 Ini
Ini daftar bentuk pelanggaran lantas yang bakal menjadi sasaran tilang elektronik di Kota Cirebon :
1. Pengendara dan penumpang motor tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jalan
4. Pengendara melanggar traffic light
5. Pengendara melawan arus (rambu)
6. Pengemudi dan penumpang roda 4 lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan
7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara
8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir sembarangan
9. Balapan liar
10. Knalpot bising
11. Kendaraan plat hitam yang menggunakan strobo atau lampu rotator
12. Menggunakan handphone (HP) saat mengemudi
BACA JUGA: Tilang Elektronik akan Diterapkan, Ini 20 Titik di Kabupaten Cirebon yang Bakal Terpantau Kamera
Polres Cirebon Kota bakal menggelar Operasi Lodaya 2022 selama bulan Desember 2022, untuk penegakan hukum dan penerapan tilang elektronik.
Dalam penerapan tilang elektronik ini, anggota polisi tidak melakukan pencegatan terhadap pelanggar, namun langsung memotret bentuk pelanggaran lalu lintasnya.
Petugas memotret dengan handphone (HP), lalu dimasukan jenis pelanggaran ke dalam aplikasi digital tilang elektronik yang ada di HP petugas.
Tilang elektronik ini, sementara berbentuk aplikasi digital yang telah diunduh oleh para anggota Satlantas Polres Ciko.
Pelanggar yang kena tilang, nantinya akan dikirim “surat cinta” dari Polres Ciko berupa surat tilang, jenis pelamggaran dan sanksi atau dendanya.
Pengguna jalan yang terkena tilang elektronik, wajib memenuhi ketensuan sanksi atau denda tersebut dalam waktu 14 hari.
Jika dalam waktu 14 hari tidak memenuhi ketentuan denda, nomor polisi nantinya akan diblokir di kantor samsat, atau ditagihkan pada saat perpanjangan STNK.
Karena itu, untuk menghindari tilang elektronik, bila Anda mau bepergian, pastikan kendaraan aman, patuhi aturan, tertib berlalu lintas, dan bawa dokumen kendaraan.***
BACA JUGA: UMK Kota Cirebon 2023 Diusulkan Naik Segini