SUARACIREBON- Tilang elektronik sedang dipersiapkan untuk diterapkan setelah tilang manual ditiadakan.
Untuk menerapkan tilang elektronik tersebut, sebanyak 20 titik di Kabupaten Cirebon bakal dipasang kamera untuk menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang kerap disebut e-tilang atau tilang elektronik.
Ditiadakannya tilang manual dan beralih ke tilang elektronik tersebut sesuai instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
BACA JUGA: Pegawai Puskesmas Kaliwedi Mesum Bukan Perawat
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya menjelaskan, setelah tilang manual ditiadakan, pihaknya sedang bersiap menerapkan tilang elektronik dengan mengajukan pemasangan kamera di 20 titik Kabupaten Cirebon.
“Meskipun masih tahap persiapan pada dasarnya, kami siap menerapkan ETLE,” kata Galih Raditya saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (2/11/2022).