SUARA CIREBON – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada, 1 Desember 2022 mendatang.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja menjelaskan, tilang elektronik merupakan tindakan pelanggaran lalulintas berbasis teknologi yang akan merekam para pengendara yang melanggar lalulintas.
Sebelum tilang elektronik itu diberlakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA: Tilang Elektronik akan Diterapkan, Ini 20 Titik di Kabupaten Cirebon yang Bakal Terpantau Kamera
Menurut Triyono, sosialisasi akan dilakukan sampai tanggal 31 November mendatang. Setelah itu pada 1 Desember sudah diberlakukan tilang elektronik.
“Nantinya mereka pelanggar yang terekam oleh kamera ETLE akan dilakukan penindakan oleh personel Satlantas Polres Cirebon Kota yang memonitor di ruang TMC Polres Cirebon Kota,” kata Triyono, saat dikonfirmasi Suara Cirebon, Senin (28/11/2022).