Kendati demikian, diakuinya angka kenaikan UMK 2023 Kabupaten Cirebon tersebut masih di bawah tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikannya sebesar 15 persen.
“Kami meyakini ini angka yang ideal,” terang Hilmy.
Ia menerangkan, Pemkab Cirebon sudah menyampaikan surat rekomendasi ke Pemprov Jabar terkait kenaikan UMK Kabupaten Cirebon tahun 2023.
Karena, penetapan besaran UMK Kabupaten Cirebon merupakan kewenangan Gubernur Jabar setelah UMP ditetapkan.
BACA JUGA: Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Berikut Rincian UMP dan UMK Tiap Daerah di Jawa Barat
Hilmy berharap, penetapan besaran UMK Kabupaten Cirebon 2023 sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Pemkab Cirebon.
Terpisah, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, M Machbub mengatakan, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kabupaten Cirebon belum lama ini, rumusan perhitungan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Yakni, angka inflasi Jawa Barat ditambah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cirebon dikalikan nilai penyesuaian UMK (alpha) 0,2 dan didapat 6,8 sekian persen.
BACA JUGA: Daftar UMP dan UMK Jawa Barat, Semoga 2023 Ada Kenaikan