Namun demikian, pihaknya menyetujui usulan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 yang mencapai 10 persen dari tuntutan pihaknya sebesar 12 persen.
Pasalnya, hal itu merupakan jalan tengah dan dinilai cukup ideal bagi pekerja.
“Setidaknya angka yang diusulkan dapat membuat para pekerja sedikit bernafas lega. Kami berharap, tidak ada perubahan sampai disahkan oleh Gubernur nanti,” terangnya. (Islah)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 526.000, Kamis 1 Desember 2022