Namun, kata Machbub, Apindo menolak rumusan tersebut dan meminta penghitungan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Omnibus Law.
“Kami dari serikat pekerja menolak hal tersebut, karena penetapan kenaikan UMK Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah landasan dasar hukumnya bukan PP 36,” kata Machbub.
Ia menjelaskan, pada rapat pleno tersebut hanya dibuatkan berita acara yang menerangkan belum adanya kesepakatan.
BACA JUGA: Shelter hampir Rampung, PKL Bakal Ditertibkan
Sehingga rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Cirebon diserahkan kepada Bupati Cirebon hingga akhirnya Bupati Cirebon merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 sebesar 10 persen dari Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.507.981,04.
Machbub mengatakan, pihaknya siap mengawal usulan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon hingga disahkan Gubernur Jawa Barat.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan perwakilan serikat pekerja yang bakal hadir dalam pleno penetapan UMK yang rencananya digelar pada pekan ini.
BACA JUGA: UPDATE Daftar Harga HP Vivo X Series Akhir November 2022, Ada X50 Hingga X80 Pro