SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Cirebon tahun 2023 sebesar 10 persen.
Angka usulan kenaikan UMK tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam Surat Rekomendasi Bupati Cirebon yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UMK Kabupaten Cirebon tahun 2023 diusulkan naik dari Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.507.981,04.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengatakan, besaran usulan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023 sangat ideal bagi pekerja dan pengusaha.
BACA JUGA: UMK Kota Cirebon 2023 Diusulkan Naik Segini
Menurut Hilmy, usulan angka kenaikan UMK tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan.
“Kalau usulan kenaikannya terlalu tinggi nanti dikhawatirkan para pengusaha merasa keberatan dalam menggaji karyawannya sesuai UMK,” ujar Hilmy, Kamis (1/12/2022).
Menurut Hilmy, kenaikan UMK 2023 Kabupaten Cirebon sebesar 10 persen itu merupakan angka ideal yang tidak memberatkan pengusaha namun juga berpihak pada buruh.
BACA JUGA: 33 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2023