“Bupati sudah melayangkan surat beberapa bulan lalu ke Kemendagri, tapi secara resmi belum dijawab,” kata Adit.
Sebelumnya, kuwu angkatan tahun 2017 di Kabupaten Cirebon menginginkan pemilihan kuwu (pilwu) serentak atau pemilihan kepala desa (pilkades) serentak digelar sesuai jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.
Namun ketika Pilwu serentak 2023 harus diundur karena adanya moratorium dari Kemendagri, para kuwu atau kepala desa tesebut sepakat menolak Pj kuwu dijabat oleh PNS.
BACA JUGA: Penjabat Kuwu Diharap Bukan Unsur PNS, Kuwu Angkatan 2017 Siap Teruskan Masa Jabatan hingga 2025
“Kami (Kuwu angkatan 2017, red) menolak Pj Kuwu dari kalangan PNS. Alasannya ya efektifitas pelayanan pemerintahan akan terganggu bila ratusan PNS harus menjabat kuwu,” kata Kuwu Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Qoribulloh saat silaturahim rutin Kuwu Angkatan 2017 di wilayah Desa Babakanlosari, Kabupaten Cirebon belum lama ini.
Menurut Qoribullah, para Kuwu angkatan 2017 juga menyoroti polemik pilwu serentak atau pilkades serentak di tahun 2023 mendatang. Mereka meminta agar pelaksanaan pilwu atau pilkades serentak tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Ia berharap ada upaya dari Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon maupun dinas terkait dalam hal ini DPMD untuk datang ke Kemendagri agar bisa diketahui regulasinya.