SUARA CIREBON – Pengangakatan Penjabat (Pj) kepala desa atau Kuwu Cirebon telah diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Teknisnya, ketika kepala desa atau Kuwu Cirebon berhenti dari jabatannya atau meninggal dunia, maka camat setempat terlebih dahulu mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan sementara. Setelah itu, Bupati mengangkat Pj Kuwu dari kalangan PNS di lingkup Pemkab Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Aditya Arif Maulana, menanggapi statemen sejumlah kuwu angkatan tahun 2017 yang menolak Pj Kuwu diisi oleh PNS.
BACA JUGA: Pilwu Serentak Berpotensi Diundur, Kemendagri Beri Sinyal Moratorium Pilwu 2023-2024
Penolakan tersebut dengan alasan, pelayanan pemerintahan akan terganggu karena ada ratusan PNS yang harus menjadi Pj.
“Itu sudah diatur dalam Pasal 57 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kalau aturan itu muatan lokal sih bisa, tapi itu kan aturan pusat dan belum ada aturan selain (Pj, red) dari PNS,” kata Aditya, kemarin (8/12/2022).
Saat ini juga, kata dia, moratorium Pemilihan Kuwu (Pilwu) belum ada kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena belum ada surat edarannya.
BACA JUGA: Gugur sebagai Korban Bom Bunuh Diri Bandung, Keluarga Aipda Sofyan Rasakan Firasat Buruk