Ternyata tidak sedikit di Indonesia orang tua yang memberi nama anak dengan kombinasi huruf dan tanda baca.
Berdasar aturan baru tidak diperbolehkan. Sebab kasihan kepada anak kalau sudah besar, ia akan kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan
3. Dilarang mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil
Misalnya H. Muhammad Alif, maka huruf H yang berarti Haji, tidak boleh dicantumkan.
BACA JUGA: BURUAN DAFTAR! 23 Daftar Kuliah Gratis dan Ikatan Dinas untuk Lulusan SMA dan SMK Sederajat
Begitu juga misalnya, Drs Muhammad Alif, M Si, maka di pencatatan sipil, gelar pendidikan tidak boleh dicantumkan, cukup ditulis namanya saja, yakni Muhammad Alif.
Nah bagaimana dengan nama-nama yang sudah terlanjur ada, misalnya tercatat hanya punya satu kata, lalu ada pencantuman nama gelar pendidikan dan keagamaan, juga ada kombinasi huruf dan tanda baca ?
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyertakan pasal 8. Pasal 8 ini penting untuk diketahui agar masyarakat tidak bingung.
BACA JUGA: Gelontorkan Rp8,07 Miliar, BNI Bagikan 43 Ribu Paket Pangan di Momen Nataru