Begini ketentuan pemberian nama atau nama anak di dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK),Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sejenisnya :
1. Nama harus yang mudah dibaca, tidak berkonotasi negatif dan multitafsir
2. Huruf paling banyak 60 huruf, tidak boleh melebihi 60 huruf, termasuk spasi
3. Jumlah kata, minimal atau paling sedikit 2 (dua) kata
Misalnya Muhammad Alif, maka dalam pencatatan tidak boleh hanya Alif, tapi harus lengkap Muhammad Alif (perhatikan susunan hurufnya).
BACA JUGA: INFO PENTING ! Kini Istri Nikah Siri Bisa Masuk Kartu Keluarga
Perhatikan juga, berdasar Permendagri 73 tahun 2022 iitu, ada larangan pada tata cara atau ketentuan pencatatan nama atau nama anak dalam dokumen kependudukan.
Ini larangannya :
1. Pencatatan nama tidak boleh disingkat atau dilarang, kecuali tidak diartikan lain
Misalnya Muhammad Alif, harus tercatat Muhammad Alif, tidak boleh disingkat Muh. Alif
2. Dilarang atau tidak boleh membuat nama menggunakan angka atau tanda baca. Unsur nama pada anak semua berbentuk huruf.
BACA JUGA: Yudo Margono Dilantik Jadi Panglima TNI, Prajurit Harus Netral dari Politik Praktis