SUARA CIREBON – Aturan baru memberi nama anak. Dalam aturan nama anak ini, tidak boleh satu kata dan disingkat.
Bagi calon ibu dan bapak, atau calon orang tua, terutama anak-anak muda yang tengah mempersiapkan perkawinan dan merencanakan mendapatkan keturunan, hati-hati bila mau memberi nama pada anak.
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai cara pemberian nama kepada anak, supaya tidak menyulitkan pada saat pencatatan di dokumen atau catatan sipil kependudukan nantinya.
Cara pemberian nama pada anak kini ada ketentuannya. Pemerintah menetapkan aturan, agar nantinya tidak menyulitkan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini menerbitkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan itu, pencatatan nama pada anak, harus sesuai dengan kaidah yang diatur dalam Permendagri 73 tahun 2022 yang diterbitkan sejak April 2022 lalu.
BACA JUGA: BANJIR ROB Acam Pesisir Selatan Jawa, Ini Bunyi Peringatan Dini BPBD Cilacap