Begini bunyinya :
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
Artinya, nama-nama yang sudah terlanjur tercantum dalam dokumen kependudukan, misalnya ada nama yang disingkat, atau hanya satu kata, atau ada kombinasi dengan angka dan tanda baca, masih tetap dinyatakan berlaku.
Jadi kalau yang sudah terlanjur, tidak perlu risau dan khawatir dengan terbitnya Permendari 73 tahun 2022 ini yang berlaku sejak 21 April 2022.
Peraturan ini tidak berlaku surut. Maka yang sudah terlanjur, masih tetap berlaku. Hanya untuk yang baru, dalam pemberian nama anak dan pencatatan di dokumen kependudukan, mesti memperhatikan ketentuan ini.
Nah, untuk para calon bapak, ibu atau calon orang tua, perhatikan ya dalam pemberian nama anak-anak Anda nantinya.***