SUARA CIREBON – PT Pos menjatuhkan sanksi mencopot Kepala Kantor Pos Mundu dari jabatannya, sebagai buntut kasus dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oknum pegawai Kantor Pos setempat.
Kasus itu bahkan tengah dalam penyelidikan pihak Polres Cirebon Kota (Ciko).
Hal itu disampaikan Manager Penjualan Jasa Keuangan Kantor Pos Cirebon, Anjas Siswara usai mengikuti rapat evaluasi penyaluran bansos penanganan dampak inflasi di ruang Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Senin (26/12/2022).
“Secara intenal ada sanksi, kepala Kantor Pos Mundu sudah diganti. Dari eksternal sudah ditangani Polres Ciko,” ujar Anjas Siswara.
Menurut Anjas, saat ini pihaknya tengah melakukan pembayaran kepada sejumlah KPM yang bansosnya dipotong. Ia menyebut, PT Pos Cirebon bertanggung jawab seratus persen untuk mengembalikan uang kepada KPM yang dirugikan. Total uang yang harus dikembalikan oleh PT Pos Cirebon sekitar Rp260 juta.
“Karena itu sudah menjadi kewajiban kami. Terkait pegawai Pos yang membawa kabur atau gimana itu urusan kami dengan pegawai itu, tapi kalau untuk urusan dengan masyarakat yang dirugikan kita bertanggung jawab 100 persen,” kata Anjas.
BACA JUGA: Dinsos Kabupaten Cirebon Sebut Pemotongan Bansos Terjadi di Pihak Pos