Namun, lanjut Hilmy, Pemkab Cirebon bakal memprioritaskan anggaran tersebut untuk pegawai yang memiliki risiko tinggi, di antaranya para pegawai non-PNS di pemadam kebakaran, Satpol PP, dan tenaga kesehatan (nakes).
“Kalau disisihkan dari insentif atau kegiatan, saya kira rasional. Misalnya ada honorer digaji Rp250 ribu, tahun besok ditambahlah menjadi Rp268 ribu, itu bisa terkover,” kata Hilmy.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto mengatakan, hingga Desember 2022 ini hanya ada sekira 1.600 pegawai non-PNS dari 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapatkan proteksi dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Kerawanan Pemilu di Kabupaten Cirebon Tinggi, Tempati Empat Besar se Jawa Barat
Menurut Sudarwoto, ketika mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran 13 ribuan per bulan, maka para pegawai tersebut akan mendapatkan dua proteksi atau jaminan, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
“Proteksinya, pertama biaya perawatan di rumah sakit unlimited, kemudian dirawat di kelas satu untuk rumah sakit pemerintah atau kelas dua untuk rumah sakit swasta,” kata Sudarwoto.
Manfaat lainnya, kata dia, selama yang bersangkutan mengalami sakit, maka ada penggantian upah atau gaji yang dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: PKL di Sekitar Perkantoran Pemkab Cirebon Legawa, Relokasi ke Shelter PKL Berjalan Lancar