SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tengah berupaya untuk memastikan seluruh pegawai non-PNS bisa mendapatkan proteksi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 2023 nanti.
Sesuai regulasi yang ada, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah, telah diatur bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) yang di dalamnya terdapat pegawai non-PNS, agar bisa dikover oleh jaminan ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan, di lingkup Pemkab Cirebon masih ada ribuan pegawai non-PNS yang belum dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon-BP2PMI MoU Perlindungan PMI, Tindak Lanjut Rencana Kerja Disnaker
Menurut Hilmy, Pemkab Cirebon berkewajiban mengcover para pegawai tersebut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka memiliki jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja atau kematian.
“Karena mereka bekerja all out untuk kabupaten,” kata Hilmy, usai menghadiri Forum Group Discusion di salah satu hotel di wilayah Kedawung, Rabu (28/12/2022).
Dalam waktu dekat, menurut Hilmy, hal tersebut bakal dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon terkait alokasi anggaran untuk mengkover jaminan ketenagakerjaan bagi pegawai non-PNS.
BACA JUGA: Hari Ini Ratusan Kepala Sekolah Dirotasi, Disdik Kabupaten Cirebon Jamin Tak Ada Transaksional