Kalau kecelakaan sampai meninggal, lanjut dia, maka dua anaknya mendapatkan beasiswa dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Dengan catatan, sudah masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun.
“Kalau jaminan kematian itu Rp42 juta, kita memberikan dana kematian apapun penyebab meninggalnya. Kalau yang kecelakaan kerja lalu meninggal, itu bisa sampai Rp48 juta terus ditambah gaji yang dilaporkan. Jadi, kita dorong minimal dua program dari lima program yang ada di BPJS,” tandasnya. (Islah)
BACA JUGA: Pos Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon Siap Layani Pelaku Perjalanan di Libur Nataru