Terkini Ferdy Sambo mengajukan gugatan tidak main-main. Luar biasa, yang digugat adalah langsung Presiden Jokowi.
Selain Presiden Jokowi, Ferdy Sambo juga menggugat mantan atasannya,, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK
Ferdy Sambo melayangkan gugatan resmi pada Kamis, 29 Desember 2022. Gugatan kepada Presiden jokowi dan Kapolri Listyo Sigit tersebut bahkan sudah masuk daftar register perkara nomor 476/G/2022/TUN.JKT.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo memohon PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo memohon agar PTUN mengabulkan gugatannya soal pemecatan dirinya sebagai anggota Polri berkaitan dengan kasus pembunuhan berecana terhadap ajudannya, Brigadir J, saat masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
BACA JUGA: Syarat Pencalonan Anggota DPD RI, Minimal Didukung 5 Ribu Pemilih
Presiden Jokowi ikut menjadi tergugat, sebab keputusan pencopotan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga diperkuat dengan Keputusan Presiden nomor 71/POLRI?tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri pada 26 September 2022 lalu.
Lewat gugatanya, Ferdy Sambo memohon PTUN mengembalikan dan memulihkan hak-hak dirinya sebagai anggota Polri.
Tak hanya soal pemulihan, Ferdy Sambo juga menuntut agar Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit sebagai tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara untuk gugatan ke PTUN Jakarta tersebut.
BACA JUGA: Korlantas Prediksi Ada Dua Puncak Kepadatan Libur Nataru, Catat Tanggalnya!
Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Mabes Polri berpangkat perwira tinggi Inspektur Jendral (Irjen) bintang dua.
Ferdy Sambo kini menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang merupakan ajudannya.
Pembunuhan Brigadir J dengan cara ditembak dari jarak dekat dilakukan di rumah dinasnya di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Pembunuhan Brigadir J ini menyeret keterlibatan dua ajudan lainnya, Bharada E dan Bripka RR, serta seorang sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, KM.
Selain sebagai terdakwa kasus pembunuhan berancana, Ferdu Sambo juga menjadi terdakwa kasus perintangan atau menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti dan menyusun skenario yang menguntungkan dirinya atas pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Bandung – Cirebon Hanya 2 Jam, Tol Cisumdawu Mulai Beroperasi, Libur Nataru Gratis
Dalam kasus perintangan penyidikan, Ferdy Sambo menyeret sejumlah perwira kepolisian lainnya seperti Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Dua perkara yang melibatkan Ferdy Sambo itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.***
BACA JUGA: WASPADA! Hujan Ekstrim Akan Terjang Jabodetabek dan Jawa Barat Jelang Akhir Tahun 2022