Fajar memastikan, tidak ada tekanan dari pihak manapun berkaitan dengan penanganan dua kasus tersebut.
Seperti diketahui, pascapergantian Kajari Kabupaten Cirebon dari Hutamrin kepada Fajar, penanganan perkara di Kejaksaan Kabupaten Cirebon masih menyisakan dua kasus, yaitu dugaan penggelapan pajak dana desa dan kredit macet.
Kasus penggelapan pajak DD tersebut diduga dilakukan oleh oknum Tim Pendamping Desa (TPD).
BACA JUGA: Kerugian Kasus Pajak DD Rp2,8 M, Kejari Kabupaten Cirebon Periksa 250 Saksi
Modus yang dilakukan oknum TPD, adalah dengan mengiming-imingi cashback sebesar 10 persen dari pajak tersebut.
Namun, pajak DD itu oleh oknum pendamping desa tidak disetrokan ke Kantor Pajak Pratama (KPP) seperti seharusnya, tetapi diubah dahulu nilai anggarannya di tiap kegiatan sehingga nilainya kecil dari yang seharusnya Rp2-3 juta menjadi hanya Rp Rp2.000 sampai Rp5.000 saja.
Akibatnya, dalam catatan e-billing pihak KPP Cirebon, sejumlah pemerintah desa (pemdes) belum membayar pajak DD seperti seharusnya.
BACA JUGA: Kasus Tindak Pidana di Kabupaten Cirebon Meningkat, Puluhan Ribu Barang Bukti Diamankan