SUARA CIREBON –Penanganan kasus penggelapan pajak dana desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon yang sudah hampir satu tahun berjalan, seolah jalan di tempat atau stagnan.
Hal itu memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat, terkait keseriusan pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Kepala Kajari Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra bahkan mengakui, penanganan kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya.
BACA JUGA: Kasus Penggelapan Pajak DD segera Dilimpahkan ke Pidsus, Kajari: Tak Ada Aturan Cash Back Pajak
Namun ia memastikan, kasus itu masih terus berproses dan akan tetap berjalan.
Fajar mengaku tengah mengevaluasi penanganan kasus penggelapan pajak DD tersebut, dengan opsi menambah penyidik agar kasus tersebut cepat selesai.
“Intel juga sedang melakukan pelacakan aset untuk membantu dalam pemeriksaan saksi-saksi,” kata Fajar, Rabu (4/1/2023).
Menurut Fajar, meski belum menatapkan tersangka, namun kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Soal Kasus Penggelapan Pajak DD, Oknum Pendamping Desa Janjikan Cash Back Pajak 50 Persen