Kasus itu terbongkar setelah pemdes yang menitipkan setoran pajak DD-nya melalui pendamping desa, kembali mendapat pemberitahuan kewajiban membayar pajak oleh KPP Cirebon.
Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Cirebon telah memeriksa 250 orang dari 73 desa yang melakukan pembayaran pajak DD melalui oknum pendamping desa.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, perhitungan awal kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp2,8 miliar.
Sementara dari perkara kredit macet, sampai saat ini belum jelas nilai kerugiannya. (Islah)
BACA JUGA: Cabe Merah Dihargai Rp 10 Ribu Perkilogram, Petani Kesal, Buang Hasil Panen ke Jalan