SUARA CIREBON – Sejumlah masyarakat Desa Astanjapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, melakukan aksi pemasangan spanduk di beberapa titik, berisi tuntutan dan pernyataan mosi tidak percaya kepada kuwu mereka, Faturohman, Kamis (5/1/2023).
Tokoh masyarakat Desa Astanajapura, Tabroni mengatakan, aksi pasang spanduk mosi tidak percaya kepada kuwu terpaksa dilakukan, karena tuntutan keterbukaan pengelolaan hasil limbah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang berada di desa setempat, tak kunjung dilakukan.
“Aksi yang kami lakukan sebagai bentuk aksi mosi tidak percaya dikarenakan tuntutan masyarakat hingga saat ini belum direalisasi pihak pemdes,” kata Tabroni.
BACA JUGA: Warga Astanajapura Luruk Kantor Desa Tuntut Transparansi Penjualan Limbah
Menurut Tabroni, langkah tersebut juga terkait tak kunjung direalisasikannya tuntutan warga agar segera diadakannya musyawarah desa (musdes) untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) hasil pengelolaan limbah dari perusahaan yang ada di Desa Astanajapura.
“Ada beberapa poin yang kami tuntut, di antaranya adalah mosi tidak percaya kepada kuwu dan BPD. Selain itu kami menuntut agar segera dilakukan musdes dan pengelolaan dana limbah di Perdes-kan. Karena pihak desa tidak merespons, akhirnya kami melakukan pemasangan spanduk di beberapa titik,” tuturnya.
BACA JUGA: PT. Pokphand Hentikan Sementara Pasokan Limbah, Warga Tuntut Transparansi Pengelolaan