Pengacara PT SIG, Elya Kusuma Dewi, mengakui, bagunan pagar tembok tinggi yang dibangun telah menyalahi aturan.
“Klien kami sudah memahami bahwa bangunan tembok itu menyalahi aturan. Karena ada aturan baru, membangun tembok harus ada perizinan,” kata Elya, saat menggelar konferensi pers, Minggu, 15 Januari 2023.
BACA JUGA: Panitera PN Cirebon Protes Pemasangan Plang Eksekusi
Namun, pihaknya menyesalkan surat peringatan (SP) dari Satpol PP Kabupaten Cirebon dan Dinas PUTR yang salah alamat.
Pasalnya, surat teguran itu ditujukan ke Manajer Apita, Himawan yang disangka sebagai pemilik lahan yang dibangun pagar tembok itu.
“Surat teguran yang pertama itu per tanggal Agustus itu kepada pimpinan atau manajer Apita yakni Pak Himawan, secara institusi jelas berbeda,” ujar Elya.
BACA JUGA: Enam Kasus DBD di Kabupaten Cirebon Warnai Catatan Awal Tahun
Kemudian, sambung Elya, surat teguran kedua dan ketiga disampaikan kepada pimpinan PT SIG. Menurut Elya, surat peringatan yang diajukan kepada Himawan dan PT SIG salah alamat.
Pasalnya, kepemilikan tanah yang dibangun pagar tembok itu bukan atas nama Himawan, begitupun dengan kepemilikan IMB-nya.
“Karena sebagian tanah yang dibangun pagar tembok itu pemiliknya bukan atas nama klien kami, melainkan atas nama Ibu Mijanti dan IMB-nya atas nama Pak Steven sedangkan PT SIG hanya sebagai pengguna atau penyewa,” katanya.
BACA JUGA: Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Janjikan PDIP Hattrick
Elya mengakui, pada tanggal tanggal 3 November 2022 lalu, pihaknya mendapat undangan dari Satpol PP ke PT SIG. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2022 ada kunjungan dari dari anggota DPRD.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini dengan duduk bersama karena surat teguran yang dilayangkan itu salah alamat,” katanya.
Menurut Elya, setelah kunjungan dan rapat dengan DPRD persoalan sudah klir. Pihaknya siap memperbaiki kesalahan, meski menyesalkan surat peringatan yang salah amalat.***