SUARA CIREBON – Pengadilan Negeri atau PN Cirebon melakukan eksekusi sebidang lahan dan bangunan yang berlokasi di kawasan Perumahan Sapphire Boulevard, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Jumat, 13 Januari 2023 pagi.
Eksekusi yang diwarnai adu mulut antara pihak penggugat dan tergugat itu, menyisakan sejumlah peristiwa menarik.
Hal itu terjadi saat sejumlah pekerja lepas hendak memasang plang eksekusi di atas lahan tersebut, usai petugas panitera PN Cirebon, membacakan putusan yang menjadi dasar eksekusi.
Pasalnya, plang eksekusi yang akan dipasang bukan plang yang telah disiapkan pihak PN Cirebon. Uniknya, pada plang tersebut, terpampang lambang pengadilan.
Petugas Panitera PN Cirebon, Komarudin mengaku, keberatan atas logo lambang pengadilan yang ada dalam plang itu. Terlebih plang yang akan dipasang bukan plang yang telah disediakan.
Ia mengaku hanya mendapat perintah pembacakan eksekusi tanpa ada perintah pemasangan plang. Sehingga, menurut Komarudin, bisa disimpulkan perintah pemasangan plang berlogo pengadilan itu tidak berasal dari atasannya.