SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,491 triliun, sementara belanja mencapai Rp1,541 triliun.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang dipimpin Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio, Kamis, 10 September 2026.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan perubahan anggaran menghasilkan defisit sebesar Rp49,326 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Edo, perubahan anggaran tidak sekadar penyesuaian administratif. Setiap alokasi belanja harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Target pendapatan harus disusun berdasarkan potensi yang terukur dan realistis. Di sisi lain, belanja harus berorientasi pada hasil dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” ujar Edo.
Ia mengatakan Pemkot Cirebon bersama DPRD akan mengevaluasi perkembangan pendapatan secara berkala. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengendalikan belanja agar tetap sejalan dengan realisasi pendapatan, ketersediaan kas, dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio mengatakan kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan bentuk komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pengesahan Perubahan KUA-PPAS 2026 ini merupakan komitmen bersama DPRD dan Pemkot Cirebon untuk memastikan setiap rupiah dana daerah dialokasikan secara tepat sasaran, realistis, dan berfokus pada kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.
Selain perubahan KUA-PPAS, rapat paripurna juga membahas pendapat Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang merupakan usul DPRD Kota Cirebon.
Pemkot Cirebon menyatakan mendukung pembahasan Raperda tersebut. Edo menilai regulasi itu penting untuk memperkuat sektor koperasi dan usaha mikro yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi Kota Cirebon, terutama perdagangan, jasa, pariwisata, dan kuliner.
“Koperasi dan usaha mikro bukan hanya bagian dari kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan agar pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk berkembang dan meningkatkan daya saing,” ungkapnya.
Menurut Edo, pelaku koperasi dan usaha mikro masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, akses pembiayaan, literasi keuangan dan digital, hingga pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan sertifikasi produk.
Akses pelaku usaha mikro terhadap rantai pasok industri serta pengadaan barang dan jasa pemerintah juga dinilai perlu diperluas. Karena itu, Pemkot memandang Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum untuk membangun ekosistem koperasi dan usaha mikro yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Harapannya, regulasi yang lahir nantinya benar-benar bisa menjadi instrumen yang memberikan kepastian, kemudahan, dan manfaat bagi koperasi serta pelaku usaha mikro di Kota Cirebon,” tutur Edo.
Pembahasan perubahan KUA-PPAS dan Raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme DPRD dengan tetap mengedepankan sinergi antara eksekutif dan legislatif.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

















