SUARA CIREBON – Presiden Joko Widodo dan DPR RI setujui usulan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam 1 periode.
Sehingga, masa jabatan kades di seluruh Indonesia bakal diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun dalam 1 periode, diubah menjadi 9 tahun dalam 1 periode.
Sikap setuju Presiden Jokowi diungkapkan Budiman Sudjatmiko, penggiat masyarakat desa yang juga merupakan inisiator lahirnya UU Desa.
BACA JUGA: Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
“Pak Presiden setuju dengan revisi pasal 39 UU Desa,” tutur Budiman Sudjatmiko.
Sebelumnya, pada Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, durasi kepemimpinan 18 tahun dipecah menjadi 3 periode dengan masing-masing periodenya 6 tahun.
DPR RI telah sepakat akan melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, khususnya Pasal 39 sesuai dengan tuntutan dan aspirasi para kepala desa (kades) di Nusantara.
Untuk tuntutan tersebut, ribuan kepala desa (kades) sempat menyampaikan aspirasi ke gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023.