SUARA CIREBON – Menjelang pilwu serentak 2023, para kuwu angkatan tahun 2017 bersama FKKC dan bupati serta DPMD Kabupaten Cirebon mengadakan kordinasi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Cirebon Senin, 23 Januari 2023 lalu.
Ketua FKKC Muali saat dihubungi melalui telefon menjelaskan, menjelang pilwu serentak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, para kuwu angkatan tahun 2017 yang masa baktinya habis sudah siap untuk menyelenggarakan pemilihan kuwu.
“Tetapi yang menjadi pertanyaan para kuwu adalah, apabila sudah memasuki tahapan pilwu kemudian tiba-tiba usulan revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 itu diketok palu bagaimana, tetap dilaksanakan apa tidak?,” kata Mualai, Selasa, 24 Januari 2023.
Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 yang dalam proses revisi tersebut salah satunya mengatur masa jabatan kepala desa atau kuwu, yang sebelumnya 6 tahun selama 3 periode akan direvisi menjadi 9 tahun dengan 2 periode.
Sehingga, kata Muali, jika peraturan tersebut disahkan sebelum tahapan pilwu serentak dan berlaku untuk semua kuwu yang belum habis masa baktinya, maka secara otomatis pilwu serentak yang akan diselenggarakan ini gugur.
“Tetapi kalau keputusannya tidak berlaku surut, secara otomatis kuwu-kuwu baru akan ditambah masa jabatannya. Tinggal bagaimana kuwu-kuwu angkatan 2017 saja,” terangnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon Kewenangan Provinsi Bakal Diperbaiki Tahun 2023 Ini