SUARA CIREBON – Sejumlah kuwu petahana (incumbent) diprediksi akan kembali mendaftar pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023 ini.
Namun, berbeda dengan calon-calon lainnya, kuwu petahana yang kembali maju dalam Pilwu 2023, harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, salah satu di antaranya rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, terkait beberapa kuwu petahana yang dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Anggaran Pilwu Serentak 2023, DPMD Kabupaten Cirebon Siapkan Rp19 Miliar, Soal Teknis Masih Dibahas
“Kuwu incumbent yang akan kembali mendaftar namun statusnya masih dalam sengketa informasi, maka yang bersangkutan harus menempuh syarat atau ketentuan yang ditetapkan Inspektorat,” kata Aditya, saat ditemui di kantornya, Kamis (19/1/2023).
Jika sengketa informasi tersebut sampai ke ranah hukum, lanjut Aditya, inspektorat akan memberikan catatan.
Menurut Aditya, biasanya sengketa informasi yang diajukan pihak lain dalam hal ini masyarakat ke Komisi Informasi Daerah (KID) adalah terkait anggaran.
BACA JUGA: Ini SE Kemendagri Pilkades, DPMD Kabupaten Cirebon Segera Bahas Teknis Pilwu Serentak 2023