“Kalau masih bermasalah di ranah hukum pada masa jabatan yang sekarang, nanti inspektorat yang akan memberikan catatan,” kata Aditya.
Ia menjelaskan, catatan dari inspektorat tersebut, berupa keterangan yang nantinya bakal menjadi langkah DPMD untuk mengikutsertaan atau tidak mengikutsertakan Kuwu incumben pada kontestasi Pilwu serentak tahun ini.
Aditya menegaskan, tidak ada rekomendasi dari inspektorat terkait kepatuhan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh inspektorat, maka calon kuwu petahana dipastikan tidak bisa mendaftar lagi.
BACA JUGA: Jelang Pilwu Serentak 2023, Masih Ada Desa Dalam Sengketa, KID Kabupaten Cirebon Minta Diselesaikan
“Intinya, incumbent itu kalau mau daftar lagi harus ada keterangan dari inspektorat, kalau tidak ada keterangan dari inspektorat berarti tidak bisa daftar lagi,” tegasnya.
Sebaliknya, jika sengketa informasi itu tidak masuk ranah hukum, Adit menilai hal itu tidak akan bertabrakan alias bisa berjalan beriringan.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali membenarkan, saat ini ada dua desa yang sengketa informasinya sedang berproses di KID Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Hore! Pilwu Serentak 2023 Bisa Digelar, Anggaran Sudah Siap