“Kami butuh sekitar Rp60 miliar. Kami sudah mengajukan juga di anggaran tahun ini, cuma memang kita tahu kan kemampuan keuangan daerah sehingga sampai sekarang belum bisa terakomodir,” terang Iwan.
Selain itu, permasalahan pencemaran limbah batu alam di sungai ini bukan hanya industri dari Kabupaten Cirebon saja, tapi juga ada dari Kabupaten Majalengka.
Karena itu, lanjut Iwan, pemerintah provinsi harus turun tangan mengatasi permasalahan pencemaran tersebut agar paparan limbah batu alam tidak semakin meluas.
BACA JUGA: Geng Motor di Cirebon, Pelajar SMP Terlibat Pembacokan Berhasil Diringkus, Buntut Tawuran Konten IG
“Usulan kita ke provinsi sampai sekarang pun belum mendapatkan respon yang maksimal, tapi saya akan terus mengawal masalah ini ke pemerintah provinsi,” tegasnya.
Untuk diketahui, dampak dari limbah batu alam telah mengubah semuanya, mulai dari kualitas air, mencemari lingkungan, bahkan lahan pertanian.
Pada 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan industri pengolahan batu alam.
BACA JUGA: Perizinan Batu Alam Jangan Kaku