SUARA CIREBON – Pencemaran aliran sungai akibat pengolahan limbah batu alam di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon masih menjadi persoalan hingga saat ini. Dibutuhkan langkah ekstra dari pemerintah untuk dapat menangani permasalahan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan, sebenarnya penanganan permasalahan limbah batu alam sudah dilaksanakan belasan tahun silam. Dimana, pemerintah telah menyediakan 4,8 hektare lahan untuk relokasi tempat usaha industri batu alam tersebut.
Sayangnya, lanjut Iwan, upaya tersebut terkendala permasalahan teknis sehingga pelaksanaan relokasi urung terjadi. Diakui Iwan, proses relokasi bukan persoalan yang mudah.
BACA JUGA: PKB Tutup Peluang Luthfi, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Disebut Pindah Partai
Karena, menggiring para pelaku usaha yang sudah nyaman di tempat lama ke tempat baru tentu membutuhkan pendekatan yang baik untuk bisa meyakinkan mereka.
“Juga agar solusi relokasi ini tidak merugikan mereka,” kata Iwan, Jumat, 27 Januari 2023.
Menurut Iwan, pada anggaran perubahan tahun 2022 kemarin, pihaknya sudah melakukan proses studi kelayakan tentang instalasi limbah yang bisa menyelesaikan limbah batu alam.
Menurut Iwan, hasil studi itu sudah dikantongi dimana nantinya akan ada program yang akan diusulkan DLH. Hanya saja, anggaran untuk menyelesaikan permasalahan limbah batu alam ini memang sangat besar.