Menurut Minhatul, PKD akan mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan atau desa.
Salah satunya, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
“PKD juga mempunyai tugas untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di kelurahan/desa, juga mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Selain soal pengawasan, lanjut Minhatul, tugas PKD juga melaksanakan atau mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan perundangan dan mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.
“Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Pihaknya berharap, PKD yang baru dilantik untuk segera melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik agar pelaksanaan tahapan pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Kawal Proses Pemilu 2024 dari Awal hingga Akhir