Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menjelaskan, kepastian itu diperoleh melalui Keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 tertanggal 6 Februari 2023.
Dalam keputusan KPU RI tersebut, lanjut Didi, jumlah dapil untuk DPRD Kota Cirebon ditetapkan lima dapil, dengan jumlah total 35 kursi DPRD.
BACA JUGA: Eti Herawati Pasti Maju Jadi Calon Wali Kota Cirebon di Pilkada 2024
Di dalamnya, terdapat pemisahan beberapa kelurahan di Kecamatan Harjamukti menjadi dua dapil yang berbeda.
Terdiri dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan, dengan kuota 8 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Lemahwungkuk, dengan alokasi 6 kursi.
Dapil III Kecamatan Harjamukti A yang meliputi Kelurahan Kalijaga dan Argasunya dengan kuota 6 kursi.
Selanjutnya, Dapil IV Kecamatan Harjamukti B, yang meliputi Kelurahan Harjamukti, Kecapi dan Kecamatan Larangan dengan kuota 7 kursi. Serta Dapil V yang meliputi Kecamatan Kesambi, dengan kuota 8 kursi.
BACA JUGA: Sekadar Pengingat, Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Catat Waktunya