“Ini berarti ada perubahan komposisi dapil dan alokasi kursi yang cukup signifikan bila dibanding dengan Pileg 2019, yang hanya terdiri dari tiga dapil, yakni Kejaksan-Lemahwungik, Harjamukti, dan Kesambi-Pekalipan,” kata Didi, Selasa (7/2/2023).
Dalam SK KPU tersebut, juga diatur penetapan dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Untuk DPR RI, Kota Cirebon tetap berada di Dapil Jabar VIII bersama Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, dengan kuota 9 kursi.
BACA JUGA: DPRKP Kota Cirebon Imbau Parpol Tak Pasang Bendera di Taman
Untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon tergabung dalam Dapil Jabar XII bersama Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, dengan kuota 12 kursi.
“Penetapan dapil ini terbilang sangat cepat. Sesuai tahapan di tanggal 9, ternyata lebih cepat dari tanggal 9,” kata Didi.
Setelah ada penetapan dapil, KPU Kota Cirebon akan secepatnya menyosialisasikan kepada masyarakat dan juga partai politik.
“Tahapan selanjutnya sosialiasi hasil penetapan dapil kepada peserta pemilu dan juga masyarakat,” katanya.***