SUARA CIREBON – Perbedaan antara domisili tempat tinggal dan alamat pada dokumen kependudukan menjadi salah satu tantangan dalam pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2029. Mobilitas penduduk di kawasan perkotaan berpotensi menyulitkan pendataan apabila perubahan alamat warga tidak diikuti pembaruan administrasi kependudukan.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam focus group discussion (FGD) yang digelar KPU Kota Cirebon, Rabu, 14 Oktober 2026. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, yang hadir sebagai narasumber, mengungkapkan bahwa dinamika kependudukan di wilayah perkotaan menuntut koordinasi lebih kuat antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah.
Menurut Iing, Kecamatan Harjamukti kini menjadi kawasan permukiman padat dengan jumlah penduduk hampir 40 persen dari total populasi Kota Cirebon. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam pencocokan data kependudukan dengan domisili warga.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, angka partisipasi yang terhambat bukan murni karena apatisme warga, melainkan banyak warga yang terjebak domisili administratif. Tinggal di Harjamukti, namun KTP-nya masih di Kesambi. Itu kayak simalakama, ‘aku begitu, kau begitu’. Nah, itulah fakta di lapangan kita,” ujar Iing.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan distribusi tempat pemungutan suara (TPS) dan beban pelayanan pemilih. Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum, Kecamatan Harjamukti memiliki 194 TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 92 ribu orang.
Sementara itu, Kecamatan Pekalipan memiliki 51 TPS di wilayah yang relatif sempit dan padat permukiman. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menentukan lokasi TPS yang dapat menjangkau pemilih.
Iing juga menyoroti perubahan pola interaksi masyarakat perkotaan. Menurutnya, kepadatan permukiman dan kecenderungan warga menjalani aktivitas secara individual dapat menyulitkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) saat melakukan pendataan dari rumah ke rumah.
“Semakin padat hunian, interaksi sosial warga antar-tetangga itu kadang tidak saling kenal karena individualisme. Akibatnya, tugas petugas pemutakhiran data di lapangan (Pantarlih) menjadi jauh lebih berat saat memetakan warga yang tinggal di pemukiman padat dan terimpit ruang yang sempit,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi persoalan administrasi kependudukan menjelang Pemilu 2029, Pemerintah Kota Cirebon bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong layanan perekaman dan pembaruan dokumen kependudukan.
Upaya tersebut meliputi kolaborasi dengan bidan dan fasilitas kesehatan agar pelaporan kelahiran serta pembaruan kartu keluarga dapat dilakukan lebih cepat. Pemkot juga mengembangkan layanan jemput bola melalui pembukaan pos pelayanan KTP elektronik (KTP-el) di pusat perbelanjaan, sekolah untuk pemilih pemula, serta kawasan permukiman padat.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu warga memperbarui dokumen kependudukan sekaligus memudahkan proses pencocokan data dalam pemutakhiran daftar pemilih.
Melalui koordinasi antara KPU dan Pemkot Cirebon, persoalan perbedaan domisili faktual dan administratif diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal. Dengan demikian, warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdata secara akurat dan memperoleh kesempatan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2029.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















