Tahapan dan hasil Berita Acara (BA) Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 23 Desember 2021, kata dia, tidak sesuai dengan regulasi Permendesa tentang musyawarah desa.
Kemudian melalui tahapan Musdesus per tanggal 7 Januari 2023, Musdesus tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menurutnya, masa berlaku perjanjian kerjasama tersebut habis pada 14 Februari 2023. Berdasarkan BA Musdesus tanggal 7 Januari 2023, perjanjian kerjasama tersebut tidak diperpanjang.
“Kecuali ada perjanjian baru yang dimusyawarahkan bersama dengan transparan dan kearifan lokal skala desa atau dengan munculnya Addendum yang telah disepakati oleh para pihak dengan mereview perjanjian kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemdes periode sebelumnya,” kata Soeharto.
BACA JUGA: HIMPPAS Jungjang Pilih Walk Out
Karena itu, lanjut Soeharto, Pemdes Jungjang, BPD dan lembaga desa lainnya serta tokoh masyarakat dan para pedagang sepakat menolak perpanjangan kerjasama Bangun Guna Serah yang dilaksanakan oleh investor pada revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang.
Ia menjelaskan, sebelum muncul kesepakatan baru antara pihak Pemdes Jungjang atau ada addendum hasil review perjanjian kerjasama, maka objek pembangunan yakni revitalisasi Pasar Desa Jungjang menjadi Status Quo.
“Apabila pihak investor tetap memaksa melanjutkan, maka tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemdes Gelar Musdesus, Revitalisasi Pasar Jungjang Arjawinangun Tak Dilanjut