Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak kecamatan dan pihak terkait untuk memberikan rasa aman dan kondusif di wilayah Desa Jungjang atas gangguan maupun intimidasi bergaya premanisme.
Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai membenarkan belum adanya titik temu antar kedua belah pihak. Pasalnya, kedua belah pihak masih mempertahankan alasan yang diklaim sesuai dengan hukum.
“Ada friksi-friksi permasalahan produk hukum yang memang perlu dibicarakan lagi. Memang belum ada titik temu karena masing-masing mempertahankan produk hukumnya,” kata Hilmi.
Menurut Hilmi, dirinya pun memerintahkan DPDM untuk menyelenggarakan musyawarah lanjutan yang lebih mengarah ke kesepakatan bersama. Baik dari sisi harga, penempatan dan lainnya.
BACA JUGA: Ada Dugaan Pungli, HIMPPAS Lapor Polisi
“Jadi kesepakatannya nanti hari Rabu (15 Februari 2023) mengadakan pertemuan langsung,” terangnya.
Rencana musyawarah tersebut, nantinya akan dihadiri oleh pihak-pihak terkait dari mulai perwakilan pedagang, perwakilan HIMPPAS, DPMD, DPMPTSP, Disperdagin, Satpol PP, Pemdes Jungjang, BPD dan pihak pengembang.
“Jadi, nanti yang mengundang DPMD supaya netral, tempatnya balai desa Jungjang membicarakan jalan yang terbaik. Agree On Disagreement, setuju dalam ketidaksetujuan,” tukasnya.***
BACA JUGA: Pemdes Gelar Musdesus, Revitalisasi Pasar Jungjang Arjawinangun Tak Dilanjut