Sebelumnya, majelis hakim telah mengungkapkan kalau unsur perbuatan pembunuhan berencana ang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, ajudannya telah memenuhi persyaratan.
Disebutkan, dalam pembunuhan itu, Ferdy Sambo turut melepaskan tembakan ke arah Brigadir J dengan menggunakan pistol jenis Glock dan memakai sarung tangan hitam.
Sementara Ferdy Sambo terlihat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Ia mengenakan kaca mata dan kemeja warna putih.
BACA JUGA: Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Ferdy Sambo terlihat mendengarkan secara seksama konstruksi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan akan menentukan nasibnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis Hakim juga mengungkapkan motif pembunuhan. Dugaan pelecahan seksual Brigadir J terhadap istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi, tidak terbukti secara meyakinkan.
Dalam pandangan majelis hakim, motif pembunuhan lebih pada tindakan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi marah.
Inilah yang dinilai menjadi pangkal persoalan hingga terjadi pembunuhan yang diantaranya melibatkan langsung Ferdy Sambo, baik dalam perencanaan maupun eksekusi terhadap Brigadir J.***
BACA JUGA: Ferdy Sambo Urung Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Tuntutan ke PTUN Dicabut, Ini Alasannya