SUARA CIREBON – Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi vonis mati. Pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J, atau Yishua Hutabarat terbukti secara meyakinkan.
Mejlis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam putusannya, Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeriu Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Manjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman santoso dalam putusan yang dibacakan langsung di depan Ferdy Sambo.
Selain terbukti bersalah dalam pembunuhan berancana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perusakan CCTV dalam upaya menghilangkan barang bukti kejahatan usai pembunuhan terjadi.
BACA JUGA: Bharada Eliezer Dituntut Lebih Tinggi, Beda dengan Putri Candrawathi, Tapi Jauh di Bawah Ferdy Sambo
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Namun majelis hakim memutuskan lebih berat, yakni vonis mati atau pidana mati.
Mendengar putusan vonis mati atas dirinya, Ferdy Sambo terlihat hanya bisa menarik nafas panjang.
Raut wajahnya kaku,d engan potongan rambut terbarunya. Mengenakan kemeja putih dan berkacamata, Ferdy Sambo terdiam.
Ferdy Sambo lalu meninggalkan kursi terdakwa. Namun sebelumnya, ia sempat menganggukan kepala tanda hormat kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis mati kepadanya.