SUARA CIREBON – Perum Bulog Kantor Cabang Cirebon memperketat pengawasan penyaluran bantuan pangan menyusul ditemukannya 192 karung beras bantuan di lokasi penimbunan di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Cirebon Imam Mahdi mengatakan, pengawasan diperketat mulai dari verifikasi data penerima hingga dokumentasi saat bantuan diserahkan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap penyaluran harus mengacu pada data by name by address (BNBA) yang diterima Bulog. Data tersebut menjadi dasar untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
“Kami memastikan penerima bantuan pangan sesuai dengan BNBA yang sudah kami terima. Kemudian foto dan identitasnya juga harus sesuai dengan KTP yang dimiliki yang bersangkutan,” ujar Imam, Senin, 14 September 2026.
Ia menjelaskan, proses penyaluran meliputi penyusunan rencana, pemeriksaan data dan kualitas bantuan, koordinasi dengan pemerintah daerah serta dinas terkait, hingga penyaluran ke titik bagi di desa atau kelurahan.
Setelah bantuan tiba di titik pembagian, penerima dipanggil berdasarkan undangan yang disesuaikan dengan data penerima manfaat. Bulog kemudian melakukan verifikasi saat bantuan diserahkan kepada masyarakat.
Imam menyebut, secara administratif mekanisme penyaluran di Desa Ambit telah berjalan sesuai prosedur. Namun, temuan 192 karung beras di lokasi penimbunan menunjukkan masih ada tahapan setelah bantuan keluar dari titik pembagian yang perlu ditelusuri.
Bulog belum dapat memastikan apakah beras tersebut diperjualbelikan oleh penerima manfaat atau terdapat penyimpangan pada tahapan pelaksanaan di tingkat desa.
“Kalau itu memang diperjualbelikan atau ada penyimpangan di tingkat pelaksanaan desa, kita belum tahu arahnya seperti apa,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bulog terus mengingatkan penerima manfaat bahwa bantuan pangan tidak boleh diperjualbelikan. Sosialisasi dilakukan melalui pembinaan teknis dan koordinasi dengan pelaksana penyaluran di tingkat desa.
Bulog juga akan melaporkan penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan kepada pemerintah. Sementara terhadap pihak yang diduga menjadi penimbun, Bulog menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau penimbunnya jelas, bagaimanapun juga bantuan pangan itu merupakan subsidi dari negara, kalau masuk ranah pidana, itu menjadi kewenangan kepolisian,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















