Vonis mati Ferdy Sambo berdasar pertimbangan bahwa majelis hakim tidak menemukan unsur yang bisa meringankan mantan jendral polisi berbintang dua itu.
Selama proses persidangan, terdakwa Ferdy Sambo dinilai memberi keterangan berbelit-belit dan enggan mengakui kesalahannya telah ikut terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J.
Akibat pembunuhan berencana yang dilakukan perwira tinggi Polri tersebut, telah menimbulkan tercorengnya nama baik institusi Polri, di dalam maupun di luar negeri.
BACA JUGA: Muncul Fans Pendukung Berkaos Pejuang Keadilan di Detik-Detik Vonis Ferdy Sambo
Pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J juga telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan masyarakat, serta penurunan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
“Karena berbagai pertimbangan itu, kami memutuskan pidana mati untuk terdakwa,” tutur Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.
Hal memperberat vonis Ferdy Sambo, ialah pada upaya menghilangkan barang bukti. Menghalang-halangi penyidikan dengan cara menyusun rekayasa pembunuhan yang semuanya terbukti bohong.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Secara Meyakinkan Kasus Pembunuhan Berencana