SUARA CIREBON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membuat putusan atau vonis mengejutkan terhadap dua terdakwa pembunuhan berancana Brigadir J atau Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dijatuhi pidana atau vonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup kepada mantan inspektur jendral polisi (irjen pol) dan Kadiv Propam Mabes Polri.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Ferdy Sambo
Vonis majelis hakim PN Jaksel atas Putri Candrawathi dua kali lebih berat dibanding tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 13 Februari 2023 kemarin, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara.
Pengunjung sidang bersorak-sorai begitu majelis hakim membacakan putusan vonis baik kepada Ferdy Sambo maupun istrinya, Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluar Sidang Tanpa Sepatah Kata